UNDANGAN BINTEK IT DIKNAS
Berdasarkan Surat Edaran Diknas Pendidikan Kab. Pasuruan tanggal 29 Agustus 2012, maka kami beritahukan bahwa Kepala MTs se KKMTs Rejoso untuk menugaskan 1 guru yang ahli di bidang IT, adapun surat edaran bisa di downlod disini,
dan untuk biodata disini,
demikian pemberitahuan ini kami sampaikan untuk segera di tindaklanjuti dan terima kasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar